JAKARTA — Pemerintah dimungkinkan untuk
membatasi bahan bakar minyak bersubsidi. Namun, pengawasannya harus
dapat dijamin sehingga volume BBM dapat terkontrol dengan baik. Jika
tidak, pembatasan BBM bersubsidi itu percuma dilaksanakan.
”Partai
Golkar menolak jika pembatasan dilakukan dengan melarang mobil
berkapasitas di atas 1.500 cc memakai BBM bersubsidi,” kata anggota
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Satya W
Yudha, di Jakarta, Rabu (25/4/2012).
Pemerintah belum memutuskan
akan membatasi BBM bersubsidi, yaitu bensin dan solar. Sidang Kabinet
Paripurna, Selasa, masih mendalami pembatasan BBM bersubsidi. Namun,
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan,
pemerintah akan melarang penggunaan bensin untuk mobil pribadi 1.500 cc
ke atas lewat sistem stiker .
Juru
Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, semalam, menyatakan, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono belum dijadwalkan mengumumkan kebijakan BBM,
Kamis ini. Namun, Presiden dijadwalkan memberi pengarahan soal kebijakan
BBM di hadapan peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional
yang diadakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Satya Yudha
meragukan efektivitas pemerintah melarang kendaraan di atas 1.500 cc
mengonsumsi BBM bersubsidi. Stiker yang akan ditempel di kendaraan yang
berhak mengonsumsi BBM bersubsidi akan mudah ditiru. ”Masalah juga akan
muncul dalam pengawasan di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar untuk
umum),” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi
PDI-P, Dolfie OFP, mengemukakan, untuk melarang kendaraan di atas 1.500
cc memakai BBM bersubsidi dibutuhkan persiapan selama tiga bulan bagi
PT Pertamina dan enam bulan bagi SPBU. ”Dengan demikian, jika kebijakan
itu diputuskan pada bulan ini, baru dapat dilaksanakan sepenuhnya
Oktober 2012, yang artinya ketika APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara) 2012 hampir selesai,” ujar Dolfie.
Mengenai solusi
menaikkan harga BBM, menurut Satya Yudha, Pasal 7 Ayat (6A)
Undang-Undang APBN Perubahan (APBN-P) 2012 belum bisa dilaksanakan.
Pasal itu mengatur kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM
bersubsidi. Hal itu karena harga minyak mentah Indonesia belum mencapai
15 persen di atas asumsi harga minyak mentah Indonesia (
Indonesia crude oil price/ICP)
105 dollar AS per barrel dalam APBN-P 2012. Selain itu, kenaikan harga
minyak mentah itu juga harus berlangsung selama enam bulan terakhir.
Selama
pasal itu belum bisa dilaksanakan, pemerintah dapat menggunakan
penjelasan Pasal 7 Ayat (4) UU APBN-P 2012 yang memungkinkan pemerintah
bisa mengendalikan BBM bersubsidi secara bertahap.
Satya Yudha
mengingatkan agar cara pengendalian yang digunakan fokus pada
pengendalian volume yang tertib. Hal ini bisa dilakukan dengan
menggunakan sistem pengendali dengan teknologi
radio frequency identification
atau kartu pintar yang bisa mengidentifikasi mobil yang layak
disubsidi dengan penggunaan BBM bersubsidi per hari dan per volume yang
dijatahkan.
”Apabila sistem yang digunakan tidak bisa menjamin
terkontrolnya volume, arti pembatasan menjadi percuma. Sistem stiker
pasti tidak efektif karena lemahnya pengawasan terkait volume dan
penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Satya Yudha.
Wakil Ketua
Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan Publik,
Fiskal, dan Moneter Hariyadi Sukamdani mengatakan, pembatasan BBM yang
hanya ditujukan untuk kalangan tertentu berimplikasi luas terhadap
kinerja perusahaan. ”Disparitas harga antara Premium dan Pertamax perlu
dicermati karena akan memunculkan berbagai ekses di lapangan,” kata
Hariyadi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, Evita H Legowo di Bontang, Kalimantan
Timur, menyatakan, pemerintah masih mendalami rencana pembatasan BBM
bersubsidi bagi mobil pelat hitam dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke
atas.
Kalau sudah selesai dibahas, kata Evita, program pembatasan BBM bersubsidi itu akan diumumkan pemerintah.
Bahan bakar gas
Solusi
lain ditawarkan Fraksi PDI-P. Dolfie mengingatkan, pemerintah memiliki
anggaran Rp 2 triliun untuk konversi dari BBM ke bahan bakar gas
(BBG). Biaya pembuatan instalasi BBG di SPBU yang aktif hanya sebesar
Rp 2 miliar. Dengan demikian, anggaran Rp 2 triliun itu dapat dipakai
untuk membuat instalasi BBG di 1.000 SPBU.
”Mengapa pemerintah
tidak konsisten ke gagasan awal, yaitu mendorong konversi ke BBG? Jika
konversi ini tidak dilakukan, masalah BBM bersubsidi akan terus menjadi
masalah,” papar Dolfie.
Tahun ini, menurut dia, pemerintah
seharusnya fokus melakukan konversi dari BBM ke BBG. Pada saat yang
sama, pengendalian BBM bersubsidi dapat dimulai dengan memperketat
pengawasan konsumsi BBM untuk industri dan mencegah penyelundupan BBM
bersubsidi ke luar negeri. Dengan demikian, konversi ke BBG dapat
dimulai hingga secara perlahan konsumsi BBM bersubsidi dapat dikurangi.
Pengamat
perminyakan Kurtubi juga menyatakan, untuk mengurangi subsidi BBM dan
lebih menyehatkan BBM, pemerintah sebaiknya menggunakan instrumen
kebijakan energi yang benar. Caranya, mengurangi pemakaian BBM dengan
diversifikasi ke BBG yang dipercepat dan dengan kebijakan harga. ”Jadi,
bukan dengan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi,” katanya.
Secara
terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat menjelaskan, pemerintah
telah siap melaksanakan konversi BBM ke gas. Saat ini rencana konversi
BBM ke BBG sedang difinalkan antar-kementerian untuk pengaturan
persyaratan bagi standar teknis alat perangkat konversi.
”Bengkel umum yang berjumlah 12 buah dan telah mempunyai pengalaman dalam pemasangan
converter kit (alat pengonversi) pada program yang lalu sudah siap mendukung,” kata Hidayat.