ILUSTRASI
JAKARTA - Hasrat Bank Mandiri melepas
obligasi rekapitalisasi tampaknya tak terbendung. Bank terbesar dari
sisi aset ini berupaya agar segera bisa melepas surat utang warisan
krisis tahun 1998 itu. Maklum, obligasi yang sempat menjadi penyelamat
perbankan dari krisis ini kini sudah tak menarik lagi lantaran
yield-nya hanya di kisaran 3 persen.
Sebelum ada perubahan
referensi penghitungan yield obligasi rekapitalisasi, dari bunga
Sertifikat BI tiga bulan ke Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga
bulan, bank pemilik obligasi rutin menikmati pemasukan bunga di atas 6
persen per tahun, tergantung jenis obligasi. Pada 2008 – 2009, bank
bahkan menikmati bunga di atas 11 persen, mengikuti rerata bunga SBI
saat itu.
Senyum bankir semakin mengembang karena bank tidak mengeluarkan biaya dana (beban bunga) untuk memperoleh
windfall profit ini. Negara menganggarkan bunga obligasi rekapitalisasi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Direktur
Keuangan Mandiri, Pahala Nugraha Mansyuri, mengestimasi, jika
penurunan yield obligasi sebesar 1 persen, perseroan kehilangan
pendapatan bunga hingga Rp 800 miliar. "Bila penurunannya sampai 2
persen, pendapatan bunga berkurang Rp 2 triliun,” katanya.
Pahala
menargetkan, dalam 6 bulan - 9 bulan ke depan, perseroan bisa melepas
obligasi rekapitalisasi Rp 2 triliun - Rp 5 triliun dari total
obligasi berstatus
available for sale Rp 53,7 triliun. Penjualan bertahap, karena nilai obligasi yang ingin dilepas terlalu besar, sulit menjual sekaligus.
Manajemen
terus berkomunikasi dengan semua pihak yang terkait dengan obligasi
ini. Antara lain, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan. Ketiga
pihak ini kini tengah membahas mekanisme transaksi, sekaligus payung
hukumnya.
BI merupakan pembeli potensial, karena bisa menggunakan
obligasi rekapitalisasi sebagai alat operasi moneter. Sedangkan
Kementerian Keuangan, pihak yang berwenang menentukan penyelesaian
obligasi, termasuk mengubah dasar hukum. Mandiri berharap, pemerintah
bersedia merestrukturisasi obligasi rekapitalisasi miliknya, termasuk
mengubah dari variable rate menjadi fixed rate.
Wajar bila Mandiri berharap perubahan itu. Dengan status
fixed rate, pendapatan bunga dari obligasi rekapitalisasi bisa terkerek lagi. Jika mengacu ke obligasi rekapitalisasi
fixed rate BNI, rata-rata bunganya di atas 10 persen.
Sunarsip,
Ekonom The Indonesia Economic Intelligence mengingatkan bank tidak
melupakan sejarah krisis. "Nilai aset yang diserahkan pemilik bank tak
sampai 30 persen dari nilai obligasi rekapitalisasi yang diinjeksi ke
bank," katanya. Meski dirugikan, pemerintah tetap membayar bunga setiap
tahun. Acuannya nilai obligasi rekapitalisasi yang dipegang bank,
bukan nilai aset yang berhasil terjual.
Misalkan, bank A menerima
obligasi rekapitalisasi Rp 100 miliar. Pemilik menyerahkan aset
senilai sama. Tapi, setelah dijual, ternyata hanya laku Rp 30 miliar.
Rugi Rp 70 miliar menjadi tanggungan pemerintah. "Sudah rugi di awal,
pemerintah membayar bunga dari total nilai," kata mantan komisaris bank
itu.
Ironis, setelah menikmati untung besar, bank pemilik
obligasi kini mengeluh pemasukan tak setinggi dulu. "Dulu, mereka
menganggap obligasi rekapitalisasi sebagai ongkos krisis, mengapa
sekarang tidak menganggap yield rendah sebagai ongkos krisis," kata
dia. Ia mempersilakan bank menjual obligasi ke BI atau pemerintah, tapi
harus diskon. Cara menghitungnya, kata Sunarsip, sederhana. Pertama,
hitung total pendapatan bank dari obligasi ini. Hasilnya menjadi
pengurang harga, setelah dikurangi inflasi dan pendapatan bunga wajar.
Kedua,
menghitung total aset yang pernah diserahkan pemilik bank ke Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lalu bandingkan dengan hasil
penjualan aset tersebut. Selisihnya, bisa menjadi komponen pengurang
harga obligasi. "Ini paling
fair," kata Sunarsip.