Sabtu, 28 April 2012

Lima SPBU Shell Disegel
 
JAKARTA — Lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell disegel oleh Dinas Energi dan Industri DKI Jakarta karena tidak memperpanjang izin usaha. Penyegelan ini telah dilakukan tiga hari lalu, yaitu pada 24 April.

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Andi Baso mengatakan, kelima SPBU ini telah habis masa izin usahanya sejak sebulan lalu. Namun, hingga saat ini belum ada pengajuan perpanjangan izin usaha dari SPBU tersebut.

"Lima SPBU ini tidak boleh beroperasi sampai izin usahanya diurus dan diperpanjang," kata Andi di Jakarta, Jumat (27/4/2012).

Adapun lima SPBU Shell yang disegel tersebut berada di Jalan Mampang Prapatan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kiai Tapa, Jalan S Parman, dan Jalan Suprapto.

Sebelum penyegelan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada tanggapan. "Sudah tiga kali diberi surat peringatan, tapi tidak ditanggapi. Karena itu, kami segel," ungkap Andi.

Ia menjelaskan bahwa semestinya izin usaha tersebut diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sebelum mendapat perpanjangan izin usaha, SPBU tersebut harus ada pengujian instalasi terlebih dahulu. "Tidak ada larangan untuk berusaha selama etis dan menaati peraturan yang ada. Jika izin sudah habis, maka diperpanjang," tandasnya.