Kamis, 17 Mei 2012

 Pengetahuan Pelaku Usaha Terhadap Perizinan Masih Rendah
 
ILUSTRASI
HEADLINE NEWS, JAKARTA - The Asia Foundation merilis laporan tentang pengetahuan pelaku usaha dalam mekanisme penanganan pengaduan perizinan usaha. Hasilnya, pengetahuan pelaku usaha terhadap perizinan usaha masih rendah.

Research and Development Manager Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Sigit Murwito menjelaskan dari 20 daerah kota atau kabupaten yang disurvei ternyata sudah ada 17 daerah yang sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). "Tapi pelaku usaha di daerah masing-masing ternyata malah tidak tahu atas layanan itu," kata Sigit selepas konferensi pers di kantor The Asia Foundation Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Dalam laporan tersebut, mayoritas pelaku usaha ternyata tidak mengetahui ada layanan PTSP atau PTSA di daerah masing-masing. Begitu juga dengan pengetahuan mekanisme pengaduan PTSP atau PTSA. Pengetahuan masyarakat terhadap layanan PTSP atau PTSA cenderung kurang dari 50 persen, kecuali kota Banda Aceh, Barru dan Luwu Utara di Sulawesi Selatan serta kabupaten dan kota Probolinggo.

Daerah tersebut terbukti telah memiliki pengetahuan mekanisme pengaduan perizinan setidaknya 50 persen. "Ini membuktikan ada masalah dalam penanganan perizinan usaha, sehingga masyarakat atau pelaku usaha pun tidak tahu dalam mengurus perizinan usaha," tambahnya.

Di sisi lain, kualitas perizinan usaha bagi pelaku usaha juga masih rendah. Bahkan diperlukan lebih dari tiga hari untuk pengurusan izin tersebut. "Kecuali di Tulungagung, Jawa Timur dan Luwu serta Luwu Utara di Sulawesi Selatan yang bisa memberikan proses perizinan usaha lebih cepat dari standar nasional," tambahnya.

Dengan proses perizinan yang baik, maka hasilnya adalah kepemilikan izin usaha yang tinggi. Namun, kata Sigit, masih banyak daerah yang lebih dari 50 persen pengusahanya tidak memiliki izin usaha. Artinya, pengusaha lokal mayoritas tidak memiliki perlindungan hukum karena tidak memiliki izin usaha resmi. "Mengapa izin usaha sulit diperoleh, karena mereka juga tidak pernah tahu di mana mengurus izin usahanya, meski masih ada pungli dan kolusi," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar